Namun, menurutnya, fungsi tersebut sering kali tumpang tindih dengan kepentingan lain, seperti dijadikannya kawasan pertambangan dalam klausul yang berbeda.
Padahal dalam Perda RTRW tahun 2016, Kecamatan Nanggung ditetapkan sebagai kawasan resapan air dan rawan bencana.
Fauqi menilai perusahaan tambang dan PETI kini semakin leluasa karena lemahnya kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga:Longsor Kembali Terjadi di Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis, Warga Diimbau WaspadaMahkota Binokasih Disambut Sakral, Kabupaten Bogor Kembali ke Akar Sejarah Pajajaran
Hal ini diperparah dengan kebijakan dalam UU Cipta Kerja yang menyerahkan seluruh penyelenggaraan pertambangan kepada pemerintah pusat.
“Jadi pemerintah daerah dengan ketegasan yang kurang sekarang ditimpa kewenangannya hilang,” kata dia.
Ia juga menambahkan, selain di Nanggung, titik-titik tambang ilegal juga ditemukan di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet.
Sayangnya, ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah justru menjadi hal yang dianggap biasa, padahal masyarakat menerima dampak yang besar.
“Dalam Pasal 67 UUPLH memberikan klausul ‘wajib’ bagi setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ucapnya.
Fauqi pun mengingatkan masyarakat Kecamatan Nanggung dan sekitarnya untuk mulai sadar akan potensi bencana yang mengintai akibat aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
“Operasi tambang itu merusak, sangat aneh jika dibiarkan masuk dengan leluasa,” ujarnya tegas.
Baca Juga:Sengketa Lahan Tenjolaya Memanas, Sidang Perlawanan Digelar Akhir AprilSambut Mahkota Binokasih, ASN Kabupaten Bogor Akan Kenakan Baju Adat Sunda
Masyarakat juga sebenarnya memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyusunan dokumen AMDAL dan dalam setiap kegiatan yang berdampak pada wilayah mereka.
“Apalagi cadangan emas Gunung Pongkor akan habis 2028 mendatang, berarti masyarakat juga harus mendorong pemulihan lingkungan dari kegiatan tambang yang dilakukan pemerintah,” pungkas Fauqi. (Bas)
