Sengketa Lahan Tenjolaya Memanas, Sidang Perlawanan Digelar Akhir April

JABAR EKSPRES – Konflik sengketa lahan di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru.

Sebelumnya, pihak penggugat dari keluarga Oce Rumnasih melalui Handi Burhan, akan melakukan eksekusi usai mengklaim kemenangannya atas sebidang tanah, dari hasil putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan perkara perdata No.39/Pdt.G/2011/PN.BB.

Sejumlah masyarakat turun ke jalan menolak proses eksekusi, mereka merasa resah dan mengaku enggan hak tempat tinggalnya direbut tanpa dasar yang jelas. Eksekusi yang rencananya dilakukan pada Selasa (15/4/2025) pun akhirnya batal.

Diketahui, eksekusi ini batal dilakukan karena adanya bantahan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, tepat sehari sebelumnya.

Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan bantahan resmi terhadap eksekusi tersebut pada Senin, 14 April 2025. Bantahan ini berkaitan dengan lahan seluas 9.200 meter persegi di Blok Simpen, yang tercatat dalam Persil Nomor 112 dan C Desa Kohir/Kikitir Nomor 975.

BACA JUGA: Izin Tambang di Jabar Bakal Dievaluasi, KDM Tak Segan Cabut Jika Nakal

“Setelah kita melakukan bantahan atau sanggahan eksekusi, kemudian hal tersebut diterima hingga muncul jadwal sidang,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres, Minggu (20/4).

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025. Agus menyebut, proses hukum ini akan berjalan cukup panjang dan diperkirakan berlangsung hingga Juli.

Informasi ini juga telah tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 117/Pdt.Plw/2025/PN Blb.

Agus dan tim hukumnya mengaku heran dengan keputusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memenangkan pihak Handi Burhan dan mengesahkan rencana eksekusi. Ia menyebut ada dua putusan berbeda yang saling bertentangan dalam kasus ini.

Meski pada perkara nomor 39 pihak Handi Burhan dinyatakan menang, namun pada perkara nomor 201/Pdt.G/2015/PN.Blb, Yayasan Bina Muda justru keluar sebagai pemenang melalui putusan verstek (karena pihak tergugat tidak hadir di persidangan). Bantahan dari pihak Handi Burhan atas perkara ini juga telah ditolak oleh pengadilan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan