JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar) menilai bahwa dalam pengelolaan pertambangan, selalu ada pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat sekitar.
Menurut Tim Advokasi Walhi Jabar, Fauqi, selama pihak-pihak yang diuntungkan masih memiliki kekuasaan kuat dalam birokrasi, maka rakyat hanya akan menjadi korban.
“Kegiatan tambang yang terjadi di Gunung Pongkor oleh PT Antam Tbk salah satunya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (20/4).
Fauqi menjelaskan, aktivitas penambangan di wilayah tersebut telah berlangsung sejak tahun 1994 oleh Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor, yang berlokasi di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Ia menyebut, pada tahun 1990, pemerintah telah menerbitkan kuasa pertambangan eksploitasi dengan luas area mencapai 4.058 hektare, yang kemudian terus meluas hingga kini.
BACA JUGA: Longsor Kembali Terjadi di Jalan Angsana Gunung Kelir Ciamis, Warga Diimbau Waspada
Selain itu, wilayah Kecamatan Nanggung yang dikenal memiliki “gunung emas” juga menghadapi persoalan lain, yaitu maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi.
“Investigasi yang dilakukan oleh WALHI Jawa Barat, menemukan setidaknya ada 50 sampai 100 titik lubang yang ada disana,” terangnya.
Menurut Fauqi, kondisi lingkungan di kawasan tersebut kini mengalami anomali, di mana fungsinya tidak lagi sesuai dengan daya dukung alamnya.
Limbah dari aktivitas pertambangan, baik oleh perusahaan maupun PETI, disebut mencemari aliran Sungai Cikaniki dan merusak ekosistemnya.
“Ikan-ikan pernah mati massal pada tahun 2009. Keresahan warga juga timbul akibat adanya iritasi kulit yang dialami mereka, sebab sungai tersebut masih berfungsi sebagai kegiatan sehari-hari,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa air sungai tersebut kini berwarna hitam, akibat limbah sianida dalam jumlah ribuan liter yang dibuang setiap harinya dari proses pemurnian emas.
Dalam konteks kebijakan, tata ruang wilayah Kabupaten Bogor telah diatur melalui Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2024–2028.
“Kalau dilihat dari kesesuaian, fungsi Kecamatan Nanggung itu penyangga (pelindung) bagi kawasan di bawahnya, dan itu tertera di Pasal 43 RTRW Kabupaten Bogor,” ungkap Fauqi.