Terungkap! Polisi sebut Oknum Dokter Kandungan di Garut Tidak hanya Sekali Melakukan Aksinya!

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan kepada pasiennya di Kabupaten Garut.

Oknum dokter kandungan yang bekerja di salah satu klinik di Kabupaten Garut tersebut, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bahwa tersangka berinisial MSF (30) tidak hanya sekali dalam melakukan aksinya.

Dalam pernyataannya, Hendra menjelaskan bahwa tersangka MSF (30) nekat kembali melakukan aksinya di sebuah kamar kost yang berada di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

“Untuk korban berinisial AED (24), sebelumnya menghubungi tersangka (MSF) untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan,” ucapnya melalui keterangan yang diterima Kamis (17/6).

BACA JUGA: Korban Pelecehan di Garut Dapat Pendampingan Hukum, IDI Jabar Siap Pecat Oknum Dokter Kandungan!

Lanjut Hendra, setelah menghubungi untuk berkonsultasi, korban langsung mendapatkan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2025 di klinik tempat MSF (30) bekerja.

“Kemudian korban dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun suntikan tersebut, dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orang tua korban pada tanggal 24 Maret 2025 malam,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan suntikan vaksin, Hendra mengatakan bahwa tersangka yakni MSF (30) meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke sebuah kost-kostan.

“Karena tersangka ini datang menggunakan ojek online. Nah Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai, namun tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain,” ungkapnya.

Selanjutnya setelah berada di dalam sebuah kamar kost, Hendra mengatakan, tersangka langsung menarik tangan korban sambil mengunci pintu.

BACA JUGA: Sayangkan Peristiwa di Garut, Dewan Jabar Desak Perketat Pengawasan Praktek Dokter

“Kemudian tersangka mulai melakukan tindakan asusila dengan menciumi dan meraba tubuh korban meskipun sudah diperingatkan dan ditolak. Setelah itu  korban akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri,” ucapnya.

Sehingga atas perbuatannya, dalam pengungkapan kasus ini tersangka terancam dijerat dengan dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan selama 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan