Kasus Suap CPO, Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Tersangka MS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (foto/ANTARA)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penyidik menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus lepas (onstlag) dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso).

MS sebagai advokat ditetapkan tersangka dugaan suap guna memuluskan pemberian putusan lepas (osntlag) bagi tersangka korporasi dalam kasus korupsi tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli mengungkapkan dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat. Ditemukan barang bukti elektronik yang mengindisikan adanya keterlibatan MS.

Baca Juga:Golkar Sebut akan Terbuka Jika Ada Diskusi Soal RUU Perampasan AsetIndustri Penjamin Miliki Peran Penting dalam Menjembatani Kesenjangan UMKM

MS dan tersangka AR (Ariyanto) menjadi advokat bagi tersangka korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Penyidik kemudian mulai mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dengan MS.

“Enggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar),” katanya.

0 Komentar