Kasus Suap CPO, Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Tersangka MS

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa penyidik menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus lepas (onstlag) dari rumah pengacara MS (Marcella Santoso).

MS sebagai advokat ditetapkan tersangka dugaan suap guna memuluskan pemberian putusan lepas (osntlag) bagi tersangka korporasi dalam kasus korupsi tersebut.

“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-onstlag-kan putusan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari ANTARA, Kamis (17/4).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Nicke Widyawati

Keterlibatan MS dalam upaya pemberian putusan lepas mulai terendus saat penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli mengungkapkan dalam pengembangan penyidikan itu, penyidik menggeledah sejumlah tempat. Ditemukan barang bukti elektronik yang mengindisikan adanya keterlibatan MS.

“Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS,” katanya.

BACA JUGA: Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Telah Periksa 147 Saksi

Kemudian, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

MS dan tersangka AR (Ariyanto) menjadi advokat bagi tersangka korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Penyidik kemudian mulai mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dengan MS.

Dari hasil penyeledikan di rumah MS, penyidik menemukan catatan terkait permintaan agar tersangka korporasi dijatuhi putusan lepas.

BACA JUGA: Diduga SYL Bayar Visi Law Office Gunakan Uang Hasil Korupsi

Terkait kemungkinan adanya hubungan antara MS dengan Zarof Ricar selaku terdakwa dalam kasus Ronald Tannur, ia menegaskan bahwa keduanya tidak ada keterkaitan.

“Enggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar),” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan