Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polresta Bogor Ciduk Pemuda Perancang 35 Situs Web

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bersama jajaran saat mengekspose tersangka kasus judi online, Jumat (8/11). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bersama jajaran saat mengekspose tersangka kasus judi online, Jumat (8/11). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menciduk seorang pria berinisial SK (29) yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan situs web judi online.

Dilaporkan, pria asal Kota Bogor tersebut berperan sebagai web developer atau
yang bertanggung jawab untuk merancang, mengembangkan, dan memelihara situs web judi online.

Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa total situs web yang dirancang oleh SK berjumlah 35 situs.

Baca Juga:Blusukan Bareng ke Pasar Antri Cimahi, Erwan dan Adithia Saling Beri DukunganBawaslu Cimahi Masih Temukan Siswa Belum Terdaftar di DPT dan Belum Punya KTP Jelang Pemilihan

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa SK merupakan lulusan SMK di Kota Bogor yang memiliki keahlian dalam pembuatan website dan pengelolaan situs judi online.

“Pelaku sejak tahun 2022 hingga sebagian 2024 bolak-balik ke Filipina untuk bekerja sebagai SEO yang terhubung dengan situs judi online,” bebernya.

Dalam kasus ini, SK diketahui menyediakan layanan perantara untuk membuat Private Block Network (PBN) yang terdiri dari 35 situs perjudian.

Melalui PBN tersebut, SK mendapat gaji sebesar Rp25 juta per bulan. Pembuatan PBN bertujuan agar situs judi tersebut tidak terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

0 Komentar