JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mendalami dugaan tindak pidana lain dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NRA (19), warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik kini menyelidiki kemungkinan adanya unsur penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan tersangka LH (20), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali Siringgoringgo, mengatakan penyidik masih mendalami apakah selama berada di rumah pelaku korban mengalami penyekapan.”Tentu nanti kita dalami soal apakah korban ini disekap atau tidak,” katanya.
Baca Juga:Diduga Rudapaksa Pacar yang Dikenal Lewat Facebook, Pria di Tasikmalaya Digiring PolisiPKP Gandeng BPK, Perkuat Tata Kelola Program Perumahan?
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dijemput pelaku dari wilayah Mangkubumi pada Rabu (1/7) sekitar pukul 23.00 WIB, lalu dibawa ke rumah pelaku di Kampung Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membawa korban masuk ke rumah secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui ibu tirinya yang tinggal serumah. Selama ibu tirinya berada di rumah, korban diminta tetap berada di dalam kamar dan hanya diperbolehkan keluar saat siang hari ketika ibu tirinya bekerja.
“Dari hasil pemeriksaan, korban dibawa ke rumah tersangka pada malam hari saat ibu tirinya sedang tidur. Selama dua hari korban disembunyikan di kamar. Pada siang hari ibu tiri tersangka bekerja sehingga keberadaan korban tidak diketahui,” jelas Josner.
Namun, hingga saat ini penyidik belum dapat meminta keterangan secara mendalam dari korban karena kondisi psikologisnya masih terguncang.
“Korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena kondisi psikologisnya masih terguncang. Kami masih menunggu pendampingan dan pemulihan korban agar pemeriksaan bisa dilakukan secara optimal,” ujar Josner.
Selain dugaan penyekapan, polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang. Hal itu berkaitan dengan keterangan bahwa saat mengantar korban pulang, tersangka meminjam sepeda motor milik temannya. Penyidik menemukan fakta bahwa pemilik motor tersebut juga diduga merudapaksa korban.
“Kita sedang dalami, apakah korban ini dijual atau seperti apa, karena terdapat indikasi adanya praktik tawar-menawar antara tersangka dengan pemilik motor itu,” ujar Josner.
