JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Cimahi memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh barang yang berasal dari tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta mendukung efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan barang hasil tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, hingga berbagai barang ilegal lainnya.
Baca Juga:Indonesia-Kazakhstan Bentuk Komite Bersama, Buka Peluang Investasi Industri di Kawasan Eurasia5.597 Gerakan Pangan Murah Digelar, Bapanas: Untuk Tekan Inflasi
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini masih didominasi perkara tindak pidana narkotika. Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi tantangan serius dalam upaya penegakan hukum serta memerlukan penanganan yang berkelanjutan.
“Oleh karena itu, selain melakukan penindakan secara tegas, Kejaksaan Negeri Cimahi juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui berbagai program penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat sebagai upaya membangun kesadaran hukum serta mencegah lahirnya tindak pidana baru,” terang Banu, Rabu (8/7/26).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya, 581 paket sabu atau metamfetamina dengan berat total 888,4691 gram, 249 paket tembakau sintetis seberat 1.728,69 gram, serta 47 paket dan linting ganja dengan berat mencapai 10.231,48 gram. Petugas juga memusnahkan tiga batang tanaman ganja.
Selain itu, turut dimusnahkan ribuan butir obat keras, meliputi 8.639 tablet psikotropika jenis Alprazolam, Riklona, dan sejenisnya, 1.659 tablet Tramadol, 3.158 tablet Trihexyphenidyl (Hexymer), 840 tablet Dextromethorphan, serta 29 butir pil ekstasi atau MDMA.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana. Barang bukti pendukung kasus narkotika yang disita meliputi sekitar 511 perlengkapan, seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, botol semprot, gunting, kantong ziplock, kartu SIM, serta perlengkapan lainnya. Polisi juga menyita 58 unit telepon genggam dari berbagai merek.
