Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polresta Bogor Ciduk Pemuda Perancang 35 Situs Web

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bersama jajaran saat mengekspose tersangka kasus judi online, Jumat (8/11). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bersama jajaran saat mengekspose tersangka kasus judi online, Jumat (8/11). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Bismo menegaskan, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

“Akibat perbuatannya, SK terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tukas Bismo. (YUD)

0 Komentar