Ditetapkan Tersangka, Rumdin Arsan Latif Langsung Dikosongkan

Rumah dinas yang dipakai oleh Arsan Latif di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, KBB sudah kosong. Minggu (9/6). Dok Jabar Ekspres/wit
Rumah dinas yang dipakai oleh Arsan Latif di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, KBB sudah kosong. Minggu (9/6). Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Arsan Latif tinggalkan rumah dinas yang berada di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sekedar diketahui, Arsan Latif kala menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri, diduga memakai kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

Menurut Kemal, sejak Jumat 7 Juni 2024, Arsan beserta keluarganya membereskan barang-barang pribadinya. Sementara aset milik Pemda, lanjut dia ditarik kembali oleh pemerintah.

“Saya belum ada informasinya,” tandasnya.

Baca Juga:Hengky dan Pampriadi Terima Surat Tugas Dari DPP PDIP Jelang Pilkada KBBPromo Lemari Es Polytron Dua Pintu Terbaik

Atas dasar surat tersebut, Arsan Latif secara resmi dihentikan sebagai Pj Bupati Bandung Barat sejak tanggal 6 Juni 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat 2 Permendagri Nomor 4 tahun 2023, pejabat kepala daerah bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud di pasal 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. (Wit)

0 Komentar