Polemik PP Tapera, Menteri PUPR Pastikan Iuaran Tapera Bukan Uang Hilang

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/5). Foto/ANTARA/Muzdaffar Fauzan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/5). Foto/ANTARA/Muzdaffar Fauzan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik ditengah masyarakat karena diambil dari gaji atau upah pekerja sebesar tiga persen.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Tapera yang disetor paling lambat tanggal 10, bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiyaan anggota membeli rumah.

Menurut Basuki program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

Baca Juga:Pemprov Jabar Siapkan 10.000 Pompa Air untuk Atasi Kekeringan LahanBadan Geologi Temukan Penambahan Jarak Aliran Lava di Gunung Ile Lewotolok

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yaitu ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara Perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sementara untuk Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

0 Komentar