Benarkah Seleksi CPNS 2024 Ditunda usai Pilkada? Ini Tanggapan Menpan-RB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan pers mengenai pengadaan CASN tahun 2024/ Dok.HUMAS MENPANRB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan pers mengenai pengadaan CASN tahun 2024/ Dok.HUMAS MENPANRB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Cek info terbaru seputar seleksi CPNS 2024, benarkah akan ditunda usai Pilkada?

Berita mengenai penundaan seleksi CPNS 2024 bermula dari harapan Ombudsman untuk menunda seleksi tersebut setelah Pilkada 2024.

Usulan ini juga mengambil pelajaran dari sidang sengketa Pilpres sebelumnya, di mana netralitas dan keterlibatan aparatur daerah dan pusat menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:Bank BRI dan BSI Buka atau Tutup Hari Ini 10 Mei 2024? Ada Cuti Bersama Kenaikan Yesus KristusYuk Liburan! Ada Kereta Tambahan Gambir-Yogyakarta, Long Weekend Mulai 9 Mei 2024

Sebagaimana diketahui, pemerintah dijadwalkan membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 2,3 juta formasi untuk tahun 2024.

Lantas bagaimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menanggapi hal ini? Berikut penjelasannya.

Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Benarkah Ditunda?

Dikutip Sabtu (10/5/2024) dari Instagram @kemenpanrb, Menteri PANRB Azwar Anas telah menegaskan bahwa pelaksanaan CASN tidak akan ditunda hingga Pilkada serentak selesai.

Keputusan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menetapkan batas waktu penyelesaian tenaga Non-ASN hingga Desember 2024.

“Kami ingin sampaikan bahwa, ini adalah keputusan dari Undang-Undang ASN No. 20/2023. Di mana telah diputuskan bersama Komisi II, bahwa penyelesaian tenaga non-ASN, selambat-lambatnya diselesaikan pada bulan Desember. Sehingga dari sisi regulasi tidak mungkin ini ditunda,” ujar Menteri PANRB Azwar Anas.

Selain itu, Menteri Anas juga menjelaskan bahwa mereka yang dapat diselesaikan pada tahun ini adalah yang sudah terdaftar dalam database BKN.

Dengan demikian, kekhawatiran tentang masuknya data baru yang tumpang tindih karena proses politik di daerah, menurutnya, tidak dapat terjadi karena mereka harus tercantum dalam database BKN.

 

0 Komentar