JABAR EKSPRES – Viralnya informasi mengenai skema pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol) di Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program ini menawarkan cicilan selama 6 hingga 12 bulan tanpa DP dan jaminan, yang menyerupai skema aplikasi pinjol pada umumnya.
Namun, respons dari pihak ITB, disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan dengan lembaga nonbank yang telah mendapat izin dari OJK.
Baca Juga:Pakar Ungkap Program Pinjol untuk Biaya Kuliah Tidak Produktif dan Memberatkan MahasiswaSpoiler One Piece Chapter 1105: Bajak Laut Kurohige Ambil Alih Armada Kapal Angkatan Laut
ITB memberikan beragam pilihan pembayaran, termasuk layanan virtual account, kartu kredit, dan lembaga nonbank yang diawasi OJK.
Pihak ITB juga menyediakan prosedur keringanan dan cicilan uang kuliah bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran.
Namun, OJK turut memanggil Dana Cita terkait penggunaan layanan cicilan untuk uang kuliah tunggal (UKT) di ITB.
Penjelasan ini diharapkan dapat mengklarifikasi kontroversi yang muncul terkait skema pembayaran UKT di ITB.
