Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, Berkas Penyidikan DSD Dinyatakan P-21

Jabarekspres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan lengkap atas berkas perkara tindak pidana bidang perpajakan tersangka DSD.

Hal tersebut disampaikan melalui surat Kepala Kejati Jawa Barat ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Selasa (12/12).

Tersangka DSD bersama tersangka lainnya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Mereka dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui CV.BN. Penerbitan faktur tidak berdasarkan transaksi sebenarnya itu dilakukan pada Masa Pajak November 2018 s.d Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan/atau pada tahun 2019.

Berkas perkara ini menyusul kelengkapan berkas perkara atas tersangka sebelumnya (EDT) yang juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 29 November 2023 lalu.

EDT sendiri diketahui merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) dari tindak pidana penerbitan dan/ atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut.

“Tindak pidana yang dilakukan DSD bersama tersangka lainnya menimbulkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp10.657.569.609,00 (Sepuluh miliar enam ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan rupiah),” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.

Ia menambahkan, “Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I akan menyiapkan barang bukti serta
tersangka untuk kegiatan penyerahan tahap dua (P-22) sebelum dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” imbuhnya.

Perbuatan DSD itu, ungkap Erna, merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39A Jo. Pasal 43 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Erna pun mengatakan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pemidanaan, imbuhnya, upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan