Rugikan Negara Rp10,6 Miliar, Berkas Penyidikan DSD Dinyatakan P-21

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan