Pemkab Bandung Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, 27 Kecamatan Masuk Daerah Rawan

JABAR kekeringan
Ilustrasi: Warga berjalan di tengah sawah yang mengering akibat kemarau di Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah memetakan 27 kecamatan yang berpotensi terdampak musim kemarau tahun ini.

Status tersebut berlaku hingga 30 September 2026 dan menjadi dasar percepatan langkah antisipasi di lapangan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bandung, Diki Sudrajat, mengatakan penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.398-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga:Co,ma Coffee Matter Hadirkan Deretan Menu Baru, Butter Tteok Empat Varian Andalan Pecinta Bakery di BandungRebranding Jadi Alaiya, Ratri Wijaya Hadirkan Daily Wear Nyaman dan Ajak UMKM Lokal Naik Kelas

Menurut Diki, status siaga darurat bukan berarti telah terjadi bencana secara menyeluruh, melainkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan menghadapi potensi kekeringan selama musim kemarau.

“Status siaga darurat bencana terhitung 18 Juni 2026 sampai 30 September 2026. Hakikat status siaga darurat ini membangun kewaspadaan berbagai pihak akan kerawanan kekeringan,” kata Diki saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026). Selama status siaga berlaku, BPBD akan mengoordinasikan sejumlah langkah penanganan, mulai dari kaji cepat perkembangan situasi, penanganan darurat, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman bencana, hingga memastikan sarana dan prasarana vital tetap berfungsi.

Di saat yang sama, BPBD juga menyiapkan distribusi air bersih bagi masyarakat yang mulai mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air selama musim kemarau seperti di Pasirjambu, Rancaekek, Cileunyi, Cimaung, Margaasih, dan Katapang

“Kami pun mendistribusikan air bersih dengan mobil tangki ke wilayah, terutama yang rawan. Wilayah yang rawan mengalami gangguan maupun kekurangan air bersih saat kemarau,” ujarnya.

BPBD mencatat terdapat 27 kecamatan yang memiliki tingkat kerawanan terhadap kekeringan. Penetapan wilayah tersebut didasarkan pada kondisi topografi, riwayat kejadian kekeringan pada tahun-tahun sebelumnya, serta ketersediaan sumber daya air.

Namun, ancaman yang dihadapi setiap wilayah berbeda. Kecamatan Pasirjambu diproyeksikan berpotensi mengalami kekurangan air bersih di sejumlah desa, sementara Soreang berisiko mengalami gangguan suplai air bersih.

Adapun di Kecamatan Pacet, dampak yang diperkirakan muncul adalah terganggunya irigasi pertanian.

Baca Juga:16 Angkot di Kota Bogor Berusia di Atas 20 Tahun Ditilang, Dipilok dan Diberi Tanda Tidak Laik Jalan Wagub Irit Bicara Soal Pergantian Nama Provinsi

Selain ancaman kekeringan, BPBD juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

0 Komentar