Masa Darurat Sampah Diperpanjang, DLH Kota Cimahi Tindak Tegas Pelawan Aturan

Masa Darurat Sampah Diperpanjang, DLH Kota Cimahi Tindak Tegas Pelawan Aturan
Masa Darurat Sampah di Kota Cimahi (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dalam upaya menangani masalah sampah di Kota Cimahi, Dinas Lingkungan Hidup giat menindak oknum yang membuang sampah sembarangan. Meskipun masa darurat sampah diperpanjang karena keterbatasan TPS, Dinas Lingkungan Hidup mendesak pentingnya masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Dyah Ajuni Lukito, mengatakan perpanjangan masa darurat sampah dilakukan karena tidak mempunyai TPS selain di Sarimukti.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 pasal 23 menjadi alasan masuknya dalam masa darurat. Menurutnya, hal tersebut menjadi tugas yang perlu diupayakan secara maksimal.

Baca Juga:Upaya Dinas Kesehatan Kota Cimahi Dalam Turunkan Angka StuntingSebanyak 14 KPU Kota Kabupaten di Jabar Terima Kiriman Logistik Pemilu

“Juga sesuai dengan Perda No.6 tahun 2019 pasal 23, kita masih masuk ke dalam (masa) darurat sampah. Lalu, kemarin juga sudah diimbau oleh pihak Provinsi, mulai Januari sampah organik sudah tidak boleh masuk ke TPS Sarimukti,” terangnya.

Adanya Grak Ompipah dan partisipasi masyarakat, sangat penting dalam kesejahteraan lingkungan. Dengan ada tindakan sidang tipiring, masyarakat belajar untuk bertanggungjawab dalam mengelola sampah pribadinya, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan lingkungan secara menyeluruh.

0 Komentar