Tujuan Instagram dan Facebook Ajukan Izin Social Commerce ke Mendag

JABAR EKSPRES – Isy Karim, Direktur Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah menyatakan bahwa Instagram dan Facebook sedang mengajukan izin untuk beroperasi dalam ranah social commerce.

Dengan tujuan Instagram dan Facebook ajukan izin Social Commerce ini, keduanya akan memiliki kemampuan untuk menyediakan layanan penjualan barang dan jasa di dalam aplikasi mereka.

Lihat juga : Di Tengah Perang Israel-Hamas, ini 5 Negara yang Dukung Palestina

“Ya, mereka sedang mengajukan izin untuk social commerce. Saat ini, izin yang mereka miliki adalah izin sebagai media sosial. Mereka telah mendapatkan izin social commerce dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KP3A). Izin ini akan memungkinkan mereka untuk menjalankan fungsi sebagai penyedia iklan, promosi. Serta sebagai entitas penyelesaian sengketa dan konsumen.” papar Isyi mengutip CNN, Selasa (17/10/23).

Isy menekankan bahwa Facebook tidak di perbolehkan untuk menjalankan aktivitas jual-beli dan hanya diizinkan untuk melakukan promosi dan iklan.

Kemendag sedang memantau ketat segala kegiatan penjualan yang di lakukan melalui platform tersebut.

Selain itu, Kemendag baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sehingga, peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan yang mengatur pemisahan bisnis antara media sosial, e-commerce, dan social commerce.

Social commerce hanya di perbolehkan sebagai alat untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan/atau jasa.

Lihat juga : Harga Resmi Tiket Kereta Cepat Whoosh Rp300 Ribu, Bisa di Pesan Mulai 18 Oktober

Permendag tersebut di terbitkan pada tanggal 26 September dan secara resmi melarang social commerce di gunakan untuk transaksi jual-beli.

Selain itu, Kemendag juga berencana untuk menyusun “positive list” atau daftar barang dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta yang masih dapat di impor melalui platform e-commerce. Rencana ini di harapkan akan selesai pada bulan Oktober 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan