Gegara Hal ini Australia Denda X Rp6,06 Milyar

JABAR EKSPRES – Otoritas Australia telah menjatuhkan denda sebesar US$ 386.000, atau setara dengan Rp 6,06 miliar (menggunakan kurs asumsi Rp 15.700), pada platform media sosial yang di miliki oleh Elon Musk yaitu X.

Denda yang di lakukan Australia ini di berlakukan karena X tidak bekerjasama sepenuhnya dalam penyelidikan terkait praktik anti eksploitasi dan pelecehan anak.

Lihat juga : Zaskia Gotik Jual Rumah Murah Rp750 Juta, Kenapa?

Di lansir dari Reuters, e-Safety, yang mengawasi masalah keamanan daring. Mengklaim bahwa X (sebelumnya di kenal sebagai Twitter) tidak mampu menjelaskan berapa waktu yang di butuhkan untuk menanggapi laporan pelecehan anak di platform tersebut.

Selain itu, X juga tidak mampu menjelaskan metode yang di gunakan untuk mendeteksi aktivitas pelecehan di platformnya.

Baru-baru ini, Uni Eropa juga mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki X terkait potensi pelanggaran aturan.

X di tuduh gagal mengendalikan disinformasi terkait konflik antara Hamas dan Israel.

Perlu di catat bahwa setelah di akuisisi oleh Elon Musk, X telah menutup kantor perwakilannya di Australia.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak X terkait berita ini.

Reuters telah mengirimkan permintaan tanggapan ke alamat email perusahaan yang berbasis di San Francisco, namun belum menerima jawaban.

Berdasarkan undang-undang Australia yang berlaku pada tahun 2021. Regulator memiliki kewenangan untuk meminta perusahaan internet menjelaskan informasi terkait keamanan daring atau memberlakukan sanksi finansial.

Jika X menolak membayar denda, regulator dapat membawa perusahaan tersebut ke pengadilan.

Sebelumnya, Elon Musk dalam sebuah unggahan menyatakan bahwa penghapusan eksploitasi anak adalah prioritas.

Lihat juga : India Keluarkan Peringatan usai Serangan Siber pada iPhone dan iPad

Setelah pernyataan tersebut, regulator Australia meminta penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkah pencegahan eksploitasi dan pelecehan anak di platform tersebut.

Namun, X berargumen bahwa platformnya tidak banyak di gunakan oleh anak muda dan bahwa teknologi anti-grooming yang ada saat ini tidak memiliki kemampuan atau akurasi yang memadai untuk di terapkan di X.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan