Dari daftar tersebut, 12 orang merupakan eks narapidana korupsi. Mereka berasal dari berbagai partai politik, termasuk beberapa yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Pada tanggal 19 Agustus lalu, KPU telah mengumumkan DCS untuk bacaleg DPR yang berjumlah 9.925 orang. Nama-nama calon tersebut dapat di akses oleh masyarakat melalui situs web KPU.
Masyarakat juga di berikan kesempatan untuk memberikan masukan, dengan periode yang di buka dari tanggal 19 hingga 28 Agustus. Untuk calon anggota DPR RI, masukan dapat di ajukan kepada KPU RI.
Lihat juga : PPP Usulkan Anggaran Khusus untuk 1 Juta Guru Mengaji di Seluruh Indonesia
Sementara itu, untuk calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukannya ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan tanggapan masyarakat, tentu ada standar bahwa catatan masukan harus di sertai identitas yang jelas dan dapat di verifikasi,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/8) pekan lalu.