ICW Temukan 12 Eks Narapidana Korupsi Berpartisipasi Bacaleg DPR

JABAR EKSPRES – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menemukan ada 12 orang yang sebelumnya pernah menjadi eks narapidana dalam kasus korupsi berpartisipasi dalam Bacaleg DPR.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.

Lihat juga : Wacana Kementerian ESDM Terkait Subsidi Pertamax Demi Atasi Polusi di Jakarta

Akan tetapi karena hal tersebut, ICW menekankan bahwa KPU harus mengumumkan status eks narapidana korupsi tersebut dalam daftar DCS.

“KPU Republik Indonesia harus segera mengungkapkan status hukum mantan narapidana korupsi yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara bakal calon legislatif,” ungkap ICW dalam pernyataan persnya pada Jumat (25/8/2023).

Menurut ICW, KPU masih memberikan perhatian yang berlebihan kepada eks narapidana korupsi. Harusnya, KPU mengumumkan status hukum dari calon wakil rakyat tersebut.

“Apabila akhirnya mantan narapidana korupsi ini di nyatakan lolos dan di masukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), maka kemungkinan masyarakat memilih calon yang bersih dan memiliki integritas akan semakin mengecil. Padahal, survei jajak pendapat yang di lakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa 90,9% dari responden tidak setuju dengan mantan narapidana korupsi ikut serta sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum,” ujar ICW.

ICW mengacu pada Pemilu 2019 ketika KPU mengumumkan nama-nama calon legislatif yang memiliki status eks narapidana korupsi.

Namun, hal ini tidak terjadi pada Pemilu kali ini. Oleh karena itu, ICW mendesak KPU untuk segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat ini.

“Berbeda dengan situasi pada Pemilu 2019, KPU Republik Indonesia saat itu justru lebih progresif dengan mengungkapkan nama-nama calon yang memiliki status mantan narapidana korupsi. Oleh karena itu, tindakan KPU saat ini menandakan langkah mundur, kurangnya komitmen dalam hal pencegahan korupsi. Dan kurangnya niat baik dalam menerapkan prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu yang transparan dan akuntabel. Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tutur ICW.

ICW juga melampirkan dokumen PDF yang berisi daftar 12 nama eks mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCS untuk bacaleg DPR.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan