JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mengkaji pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait aturan khusus mengenai lapak penjualan hewan kurban yang ditargetkan dapat diterapkan pada Idul Adha tahun 2027 mendatang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Dody Ahdiat mengatakan, hingga saat ini pengaturan titik lapak penjualan hewan kurban di Kota Bogor belum diatur secara rinci dalam regulasi khusus. Karena itu, Pemkot Bogor membentuk tim kecil untuk mulai mengkaji penyusunan aturan tersebut melalui Perwali.
“Insyaallah setelah rapat koordinasi kemarin, atas izin Pak Sekretaris, kami bikin tim kecil untuk mengkaji regulasi tahun depan,” ujar Dody, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga:Stok Sapi Kurban di Kota Bogor Dipastikan Aman, Diperkirakan Tersedia Hingga 19 Ribu EkorĀ SMA Negeri 1 Bogor Jadi Sekolah Maung, Siswa Berprestasi Se-Jabar Berebut 320 Kursi
Dody menyebut, regulasi tersebut disiapkan agar penjualan hewan kurban di Kota Bogor lebih tertata dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum seperti trotoar maupun pinggir jalan.
Selain mengganggu ketertiban umum, kondisi tersebut juga dinilai kurang baik dari sisi kesehatan hewan maupun estetika kawasan.
Nantinya, dalam Perwali tersebut akan mengatur secara rinci terkait lokasi yang diperbolehkan untuk penjualan hewan kurban beserta syarat dan kriterianya agar lebih tertib serta tidak mengganggu fasilitas publik.
“Karena kami tidak ingin di wilayah kota masih sembarangan, misalnya masih ada yang di pinggir jalan. Ini juga secara kesehatan hewan kurang terjaga dan juga estetika kawasan,” katanya.
Adapun larangan berjualan di fasilitas umum sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Perda Tibum.
Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf aa disebutkan bahwa setiap orang maupun badan dilarang melakukan kegiatan perdagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Namun, pada Pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh izin dari wali kota maupun pejabat yang ditunjuk.
Baca Juga:Hampir 1 Dekade Pimpin Puskesmas Cisarua, Kepala Pusat Jadi Sorotan Usai Viral Polemik PelayananPeternakan di Cariu Bogor Ludes Terbakar, 60 Ribu Ayam dan 8 Domba Ikut Terpanggang dengan Kerugian 6,5 Miliar
Ketentuan inilah yang nantinya akan dikaji lebih lanjut melalui Perwali khusus terkait bagaimana lapak hewan kurban.
“Kalau di Perda Tibum memang sudah dijelaskan tidak boleh berjualan di situ. Tapi untuk hewan kurban ada kekhususan, nanti diatur di Perwali, termasuk kriteria lapak yang diperbolehkan seperti apa dan bagaimana,” ucapnya.
