Pengusaha Menolak Usulan Kenaikan Upah Buruh 15 Persen

JABAR EKSPRES – Tuntutan dari serikat buruh untuk menaikkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) serta upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 15 persen telah mendapat penolakan tegas dari para pengusaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa Apindo akan mengikuti formula perhitungan kenaikan upah buruh yang berlaku.

Lihat juga : LRT Jabodebek Akan Diresmikan Lebih Awal pada 28 Agustus

Formula tersebut selama ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.

“Kita harus mengikuti formula kenaikan upah saat ini,” ungkap Shinta di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/8/2023).

Saat ini, Apindo masih menunggu revisi aturan pengupahan yang sedang di godok oleh pemerintah. Formula perhitungan kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi baru tersebut.

Shinta menegaskan bahwa besaran kenaikan upah pada tahun 2024 juga akan di sesuaikan dengan kemampuan setiap daerah masing-masing.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat upah minimum regional (UMR) berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. Oleh karena itu, tidak ada kenaikan yang bersifat umum, semua mengikuti formula yang telah di tetapkan.

“Semua itu kan dasarnya, kita ada UMR dari segi provinsi, kabupaten, kota, jadi gak ada kenaikan semua, sekian persen itu tidak ada. Itu ada formula yang harus di ikuti,” ucap Shinta mengakhiri.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Telah menyatakan bahwa buruh menuntut kenaikan UMK dan UMP tahun 2024 sebesar 15 persen.

Usulan kenaikan ini di dasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan indikator ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tuntut Upah Naik 15%, Buruh Demo Besar 26 Juli 2023

Buruh menggelar aksi besar-besaran pada tanggal Rabu (26/7/2023) untuk memperjuangkan tuntutan tersebut.

Selain menuntut kenaikan upah, aksi tersebut juga akan membawa isu lain seperti penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, penolakan terhadap ambang batas presiden (Presidential Threshold), dan pencabutan UU Kesehatan.

Said Iqbal menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan mengapa buruh menginginkan kenaikan upah sekitar 10 hingga 15 persen.

Pertama, hasil survei KHL di 25 kota industri di Indonesia menunjukkan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. K

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan