Termasuk Dirut RS Hasan Sadikin Bandung, 3 Pimpinan RS Kena Sanksi dari Kemenkes Buntut Perundungan

JABAR EKSPRES – Tiga pimpinan Rumah Sakit (RS) milih pemerintah termasuk pimpinan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung diberikan sanksi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pasalnya, ketiga pimpinan Rumah Sakit atau RS tersebut terkait kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan bahwa mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar.

Adapun tiga pimpinan Rumah Sakit atau RS tersebut di antaranya yakni Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

BACA JUGA: Tiga Pimpinan RS Pemerintah Ditegur oleh Kemenkes atas Kasus Bullying terhadap Peserta Didik

Tidak hanya itu, Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami juga menyayangkan atas tindakan perundungan yang menyebabkan tiga pimpinan Rumah Sakit atau RS di Indonesia.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com pada Kamis, 17 Agustus 2023.

BACA JUGA: Kemenkes Siap Benahi Layanan Kelas Standar KRIS BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penjatuhan sanksi itu dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundingan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Sebagai informasi, terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Penelusuran oleh inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Murti mengatakan, teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan