Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Asal Baleendah Berhasil Ditangkap Polresta Bandung

JABAR EKSPRES – SN (26) salah seorang Selebgram asal Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena telah mempromosikan atau menjadi brand ambassador situs judi online.

SN berhasil ditangkap bersama dua rekannya yang juga menjadi admin situs judi online, yakni GR (34) dan MAG (23).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan khusus untuk SN sendiri dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial pribadinya.

Kemudian SN melakukan promosi dengan mengenakan pakaian seksi dengan bertuliskan situs judi online tersebut, bahkan ia juga menari-nari secara erotis.

“Kemudian SN menginformasikan link dimana bisa di akses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian online tersebut,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kusworo menambahkan pengungkapan kasus situs judi online ini lantaran banyak juga kejadian-kejadian pidana yang disebabkan oleh judi online hingga uangnya habis dan pada akhirnya merampok dan mencuri.

“Lantaran di wilayah hukum Polresta Bandung kerap terjadi kasus kriminal yang disebabkan karena situs Judi Online. Sehingga akhirnya kita terus melakukan penyelidikan secara intens,” katanya.

Kusworo menjelaskan untuk SN sendiri dirinya sudah hampir satu tahun bekerja menjadi ambassador dan mempromosikan situs judi online tersebut.

Bahkan penghasilan SN sendiri bisa mendapatkan Rp4,5 juta dalam sebulan menjadi brand ambassador situs judi online.

“Kalau SN penghasilan bisa jutaan rupiah karena setiap harinya bisa diumumkan nomor yang keluar,” jelasnya.

Sementara untuk GR dan MAG yang bekerja sebagai admin, Kusworo menyebut penghasilan keduanya dalam sehari bisa mencapai Rp400 ribu.

“Tapi, antara admin dan Brand Ambassador itu berbeda, kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang,” tuturnya.

Dari para perbuatan pelaku pun, kata Kusworo pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam menjalankan situs tersebut seperti pakaian dalam hingga menyita handphone para pelaku.

“Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut, dan melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan Brand Ambassador, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan