JABAR EKSPRES – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede membenarkan bahwa Polres Sukabumi sudah menangkap gurandil atau penambang emas ilegal. Seperti diketahui bahwa di Blok Cibuluh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terdapat gurandil atau penambang emas illegal.
Sebelumnya, lokasi tersebut sempat ditutup oleh pihak Forkopimda Kabupaten Sukabumi pada beberapa bulan lalu. Namun, ada gurandil atau penambang emas ilegal yang dinilai meresahkan dan tindakannya dinilai sangat beresiko.
Hasil penyidikan ternyata tersangka tidak hanya sebatas menjadi gurandil tetapi juga pemodal untuk melakukan penambangan emas ilegal di lahan yang masuk dalam kawasan izin usaha penambangan (IUP) PT Wilton Wahana Indonesia.
Baca Juga:Makin Bertambah! dari 13 Laporan, Kini Polisi Terima 25 Laporan Masyarakat terhadap Rocky GerungDiskon Khusus Pembelian Honda CB150X dan Supra GTR 150 di Jawa Barat
Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor, empat karung bongkahan tambang, satu unit genset, satu unit palu pahat, selembar kuitansi dan kartu tanda anggota koperasi.
