Makin Bertambah! dari 13 Laporan, Kini Polisi Terima 25 Laporan Masyarakat terhadap Rocky Gerung

Polisi kini menerima sebanyak 25 laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung dari sebelumnya yang hanya 13 laporan. ANTARA/Fandi.
Polisi kini menerima sebanyak 25 laporan masyarakat terhadap Rocky Gerung dari sebelumnya yang hanya 13 laporan. ANTARA/Fandi.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Laporan polisi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung bertambah menjadi 25 laporan. Sebelumnya Polri menerima sebanyak 13 laporan pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Seperti diketahui bahwa Rocky Gerung menuai kecaman dari sejumlah pihak, lantaran ucapannya diduga telah menghina Presiden Joko Widodo. Selain itu, ucapan sang pengamat politik tersebut juga dinilai kasar dan tidak sepantasnya diucapkan di hadapan publik melalui rekaman video yang diunggah di YouTube.

Sebagai informasi, sebanyak 25 laporan dari masyarakat tersebut ada yang melapor di Bareskrim sebanyak dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur 11 laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Polda D.I. Yogyakarta sebanyak dua laporan.

Baca Juga:Diskon Khusus Pembelian Honda CB150X dan Supra GTR 150 di Jawa BaratLanjutkan Pembangunan, Kemenag Beri Santunan ke Puluhan Warga yang Tinggal di Lahan Milik UIII

Saat ini, lanjut dia, seluruh laporan dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti. Menurut Djuhandhani, pihaknya belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor karena masih melengkapi keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.

Tidak hanya itu, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

0 Komentar