Nekat Edarkan Narkoba di Wilayah Sukabumi, Bandar Beserta Komplotan Kembali Diciduk Polisi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah) saat menunjukkan barang bukti penangkapan pengedar narkoba dan obat terlarang. Dok. Istimewa.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah) saat menunjukkan barang bukti penangkapan pengedar narkoba dan obat terlarang. Dok. Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi kota kembali mengungkapkan kasus peredaran Narkoba dan obat terlarang, dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 22 tersangka yang terlibat dalam 16 kasus peredaran narkoba dan obat keras.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan bahwa dari ke-22 tersangka yang berhasil diamankan tersebut terdapat Dua orang Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya, dan satu orang bandar besar berinisial FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram.

Dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa: 107,23 gram Sabu, 90 butir pil Ekstasi, 897,53 gram Ganja, 274 butir Psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI dan Hexymer, satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp. 772.000.

Baca Juga:Terima Laporan Kemacetan dan Kendaraan Lawan Arus, Kapolres Cirebon Kota Naik Ojol untuk Cek Situasi Lalu LintasTak Dapat Izin Kemendagri, Ema Sumarna: Yana Mulyana dan Sejumlah Pejabat Kota Bandung Kadung Pergi ke Tahailand

Akibat perbuatan para tersangka, kepolisian menjerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Mg9).

0 Komentar