JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mengungkapkan langkah tegas pemerintah untuk memastikan kelangsungan pendidikan para siswa di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Pernyataan ini muncul setelah terjadi penahanan terhadap Panji Gumilang dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dalam keterangannya, Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tidak terganggu oleh perkembangan hukum yang melibatkan salah satu individu di lingkungan ponpes tersebut.
Baca Juga:13 Wakil Indonesia Siap Berjuang di Babak Kedua Australian Open 2023Batu Kuda, Wisata Alam yang Sangat Memukau di Bandung Timur
“Jadi saya berharap masyarakat tahu betul kasus Al Zaytun itu bukan ponpesnya yang bermasalah,” jelas Mahfud.
Meskipun situasi sedang menemui tantangan akibat penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang, pemerintah memastikan bahwa proses belajar mengajar akan tetap berlangsung tanpa gangguan berarti.
“Kita akan rapat dulu ini mau diapakan, yang penting pesantren harus selamat, mereka yang bersekolah harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” tandasnya.
Menurut informasi yang diterima, Panji Gumilang akan menjalani masa penahanan di tempat yang belum diumumkan, sementara penyidikan terhadap kasus yang menimpanya terus berlangsung.
Kuasa hukum dari Panji Gumilang, Hendra Effendy, telah mengumumkan bahwa pengelolaan pondok pesantren tersebut akan dilanjutkan oleh salah satu sahabat dekat Panji.
“Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang sahabat-sahabatnya yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Hendra menyatakan bahwa para santri dan pengajar di Al-Zaytun merasa ingin tahu tentang Panji.
