Polisi Bakal Lakukan Penahanan Terhadap Panji Gumilang Usai Penetapan sebagai Tersangka

Polisi Bakal Lakukan Penahanan Terhadap Panji Gumilang Usai Penetapan sebagai Tersangka
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

Pihak penyidik melakukan tindakan ini sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap kasus yang menjeratnya.

Baca Juga:Hukuman Aung San Suu Kyi Dikurangi Enam Tahun oleh Junta MyanmarKebakaran Hutan Eropa dan Amerika Bisa Berdampak Bahaya untuk Tahun-Tahun ke Depan

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Walaupun begitu, Panji Gumilang belum ditahan oleh penyidik.

Pihak penyidik telah melakukan gelar perkara dan pada akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

0 Komentar