Anggota Ormas di Bogor Ancam Petugas Puskesmas Pakai Golok Terancam 10 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan HM setelah mengamuk dan mengancam petugas puskesmas dengan senjata tajam, Selasa (23/4) kemarin.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya langsung menindak lanjuti video viral sekelompok orang yang melakukan perbuatan pengancaman dengan membawa golok ke Puskesmas Leuwisadeng.

“Adapun yang kami tetapkan tersangka dan kami tahan sementara ini baru satu orang berinisial HM,” katanya kepada media, Senin (29/4).

BACA JUGA: PKB Munculkan Kader Internal Termuda Maju Pilwalkot Bogor 2024

Menurutnya, tindakan tersebut tidak baik dilakukan, karena puskesmas adalah pelayanan kesehatan dan tempat yang dibutuhkan masyarakat.

“Namun yang terjadi adalah didatangi oleh sekelompok orang secara beramai-ramai dengan melakukan pengacaman akibat dari dia merasa tidak terlayani dengan baik di puskesmas tersebut,” tambahnya.

Kendati demikian, HM tidak mengakui bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari Ormas tersebut.

“Pasal yang dikenakan adalah 335 ayat 1 yaitu pengancaman dengan ancaman maksimal 1 tahun dan UUD darurat no 12 tahun 51 dengan ancaman maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (SFR)

Tinggalkan Balasan