Habib Rizieq dan Koleganya Puji Penahanan Panji Gumilang oleh Polri: Sesuai dengan Ketentuan Hukum

Habib Rizieq dan Koleganya Puji Penahanan Panji Gumilang oleh Polri: Sesuai dengan Ketentuan Hukum
Habib Rizieq dan Koleganya Puji Penahanan Panji Gumilang oleh Polri: Sesuai dengan Ketentuan Hukum
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait dengan dugaan kasus penistaan agama.

Penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Panji Gumilang saat ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga:Elektabilitas Prabowo Makin Meluncur Seiring Lengketnya Hubungan dengan JokowiNasDem Peringatkan Anies Baswedan Soal Strategi Penentuan Cawapres

Ia mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menindak lanjut dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

“Kami sangat bersyukur Alhamdulillah karena ini langkah maju dalam penegakan hukum sehubungan penistaan agama PG dan AZ,” kata Aziz saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu, 2 Agustus 2023.

Semua pihak diharapkan untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses hukum yang berlangsung.

Aziz Yanuar menyampaikan penegakan hukum terhadap Panji Gumilang sudah sesuai dengan tupoksi Korps Bhayangkara dalam proses hukun Panji Gumilang dan kasus penistaan agama lainnya.

0 Komentar