Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun

JABAR EKSPRES- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, mengajukan gugatan terhadap Mahfud MD senilai Rp 5 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Panji Gumilang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst di PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta agar PN Jakpus menyatakan bahwa Mahfud MD telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pernyataan-pernyataannya.

Baca juga: Bela Panji Gumilang, Suami Artis Terkaya Indonesia Siap Pasang Badan untuk Biayai Al Zaytun

Gugatan tersebut menyatakan bahwa tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui pernyataan-pernyataannya yang telah melanggar hukum. Gugatan ini dikutip pada Jumat, 21 Juli 2023.

Selain itu, dalam petitum poin ketiga, Panji Gumilang juga meminta ganti rugi baik materil maupun imateril sebesar Rp 5 triliun.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, telah membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan ini dilayangkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023.

Baca juga: Babak Baru Polemik Al Zaytun: Panji Gumilang Diduga Terseret TPPU, Polisi Bakal Panggil Saksi Minggu Depan

Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 31 Juli 2023.

Sebelumnya, Panji Gumilang juga mengajukan gugatan secara perdata terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Anwar Abbas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023, dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Meskipun begitu, rincian isi Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan