Dua Tahun Berjuang Buka C1 Plano, Sengketa Pemilu 2024 Tasikmalaya Kini Masuk Babak Eksekusi PTUN

Tampak suasana di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya/Foto: Hendi
Tampak suasana di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya/Foto: Hendi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSRPRES – Dua tahun berlalu sejak permintaan akses terhadap dokumen C1 Plano Pemilu 2024 diajukan, sengketa informasi yang melibatkan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Demi Hamzah Rahadian, kini memasuki babak baru.

Persoalannya tidak lagi sebatas apakah dokumen hasil penghitungan suara itu dapat dilihat atau tidak. Sengketa tersebut telah bergeser ke tahap pelaksanaan putusan, setelah PTUN Bandung menerbitkan penetapan eksekusi pada 14 September 2026.

Demi, yang merupakan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 sekaligus dosen hukum di STH Galunggung Tasikmalaya, sejak awal meminta akses terhadap C1 Plano atau dokumen hasil penghitungan suara yang ditulis langsung oleh KPPS di tempat pemungutan suara.

Baca Juga:Kenal di Rinjani, Lanjut Naik Kerinci, Pasangan Ini Akhirnya MenikahPolres Tasikmalaya Buka Pendaftaran Binlat Khusus Santri, Ada Syarat Hafal 3 Juz Al-Qur’an

Menurutnya, permintaan itu muncul setelah ia menemukan hal yang dinilainya perlu diverifikasi dalam angka perolehan suara pada aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Baginya, cara paling objektif untuk memastikan kesesuaian data bukan sekadar melihat hasil digital, melainkan membandingkannya dengan dokumen primer yang dibuat di TPS.

“Saya ingin melihat dokumen primernya. C1 Plano itu yang ditulis langsung oleh KPPS. Kalau ada perbedaan angka, di situlah bisa dilihat sumber persoalannya,” kata Demi.

Permintaan tersebut diajukan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sejak Agustus 2024. Setelah tidak memperoleh akses sebagaimana yang diminta, perkara kemudian dibawa ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Perjalanan hukum itu sempat menghasilkan kesepakatan mediasi pada 12 Februari 2025 melalui perkara bernomor 1497 dan 1496.

Namun, persoalan kembali berlanjut setelah KPU RI menerbitkan Surat Nomor 567/PY.01.4-SD/06/2025 tertanggal 14 Maret 2025 mengenai tindak lanjut sengketa informasi. Dalam penjelasan yang disampaikan Demi, surat tersebut menjadi dasar keberatan terhadap pembukaan kotak suara yang masih tersegel.

Kondisi tersebut kemudian berujung pada proses di PTUN Bandung. Pada 8 September 2025, Ketua PTUN Bandung saat itu, Dr. Agus Budi Susilo, menerbitkan penetapan Nomor 1354 dan 1355 yang menurut Demi menyatakan hasil mediasi sebelumnya tidak dapat dieksekusi.

Baca Juga:Trimulia Amankan Tiket Final Usai Kalahkan Juara Bertahan CharetsPenabur Cirebon Kembali ke Final, Siap Tantang Siapa Pun Lawannya

Alih-alih berhenti, perkara justru memasuki jalur baru. Jalan Baru Dibuka, Putusan KI Menyatakan Informasi Terbuka. Pada awal 2026, Hj. Yati Cahyati maju sebagai pemohon baru dengan Demi bertindak sebagai kuasa hukum. Kali ini jalur yang ditempuh bukan mediasi, melainkan ajudikasi di Komisi Informasi Jawa Barat.

0 Komentar