Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Dipersoalkan, Disdik KBB Pastikan KBM Tetap Normal

Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Dipersoalkan, Disdik KBB Pastikan KBM Tetap Normal
Spanduk bertuliskan, “TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM. OMA SARIFUDIN” terpasang tepat ditengah pintu masuk ruang kelas SDN 2 Kertamulya, Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN 2 Kertamulya, Kecamatan Padalarang, tetap berjalan normal meski polemik kepemilikan lahan sekolah kembali mencuat.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah spanduk yang mengatasnamakan ahli waris pemilik lahan di lingkungan SDN 2 Kertamulya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdik KBB, Eri Tri Kurniadi, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas untuk memastikan polemik lahan tidak berdampak terhadap proses pembelajaran siswa.

Baca Juga:Investor Dubai Kepincut Potensi Wisata Bandung BaratRatusan Warga Bandung Barat Bakal Tempati Hunian Lebih Layak

“Sampai sekarang alhamdulillah KBM tidak terganggu. Kemarin saya juga sudah datang, berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas, dan kegiatan belajar mengajar masih berjalan lancar,” ujar Eri saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Menurut Eri, persoalan lahan SDN 2 Kertamulya bukan perkara baru. Sengketa tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan sebelumnya telah melalui proses hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima Disdik dari Bagian Hukum, kata Eri, Pemkab Bandung Barat pernah memenangkan perkara terkait lahan tersebut di tingkat pengadilan.

“Ini sebenarnya persoalan lama. Kalau tidak salah, sekitar 2014 pemerintah daerah pernah memenangkan persidangan. Kemudian sekarang muncul lagi karena ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan memasang spanduk,” katanya.

Eri menuturkan, munculnya kembali persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti Disdik dengan berkoordinasi bersama Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat. Langkah itu dilakukan agar penanganan sengketa tetap berjalan melalui jalur yang sesuai.

“Begitu kami mendapat informasi mengenai adanya spanduk dari pihak yang mengaku ahli waris, kami langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat. Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas sekitar 507 meter persegi. Lahan tersebut tercatat dengan SHM Nomor 03363/2016, NIB 1031080105221 dan SU 00575.

Baca Juga:Imbas Kemarau Panjang, Produksi Ikan di Bandung Barat Anjlok 902 Ton76 Dapur MBG di Bandung Barat Belum Kantongi SLHS

Eri menegaskan Disdik tidak akan mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan tersebut. Setiap perkembangan yang berkaitan dengan aspek hukum akan dikoordinasikan bersama Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat.

“Kalau ada pengaduan atau persoalan seperti ini, kami otomatis koordinasi dengan bagian hukum. Kami ingin persoalan lahannya diselesaikan sesuai proses hukum, sementara kegiatan belajar anak-anak tetap berjalan nyaman,” ujarnya.

0 Komentar