Bejat! Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Diduga Gagahi Bocah SD hingga Enam Kali

Bejat! Pria 50 Tahun di Tasikmalaya Diduga Gagahi Bocah SD hingga Enam Kali
Tersangka saat dimintai keterangan. Foto: Humas Polres Tasikmalaya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang pria berusia 50 tahun di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Ironisnya, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Polisi mengungkap, aksi tersangka terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu diduga dilakukan hingga enam kali.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, korban berinisial AL merupakan anak perempuan yang tinggal di Kecamatan Sariwangi.

Baca Juga:BI: Uang Kertas Bertanda Tangan Purbaya-Perry Tetap BerlakuMentan Sebut Penindakan Impor Beras Ilegal Lindungi Petani, Benarkah?

Peristiwa yang kemudian mengungkap perkara tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Sariwangi.

Awalnya, tersangka datang bermain ke rumah korban. Saat berada di teras rumah, tersangka diduga merayu korban dengan cara meminjamkan telepon seluler.

Situasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru, Rabu (23/9/2026).

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengungkap dugaan perbuatan tersebut bukan kali pertama. Tersangka disebut telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak enam kali.

Tak hanya itu, korban juga disebut pernah mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Perkara tersebut akhirnya terbongkar setelah seorang saksi melihat kejadian itu dari lubang dinding rumah tetangga.

Baca Juga:Wabup Tasikmalaya Minta ASN Tak Sekadar Kerja Rutin, Program Pemda Harus Sampai ke MasyarakatPerkuat Kapasitas Relawan, FK Tagana Tasikmalaya Kirim Satu Anggota ke Pelatihan Survei Macan Tutul Jawa

Saksi kemudian merekam kejadian menggunakan telepon seluler dan memberitahukan apa yang dilihatnya kepada orang tua korban.

Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan pria berusia 50 tahun tersebut sebagai tersangka pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Heru mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujarnya.

Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena tidak mampu mengendalikan hasrat setelah berstatus duda akibat istrinya meninggal dunia.

0 Komentar