JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan resmi yang melarang pengadilan untuk mengabulkan atau mengakui pernikahan beda agama dan keyakinan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Nikah beda agama, seperti contohnya pernikahan antara pria non-Muslim dengan seorang Muslimah, di anggap sebagai pelanggaran terhadap hukum negara dan agama Islam.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang di ajukan oleh seorang pria bernama E Ramos Petege.
Ia gagal mengikat ikatan asmara dengan sang kekasih karena adanya perbedaan agama di antara mereka.
Baca juga : MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Tak Tercatat di Dukcapil!
Fakta-fakta penting yang perlu di ketahui tentang larangan pernikahan beda agama termasuk :
1. Pernikahan Beda Agama Bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan RI
Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, nikah beda agama bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah jika di lakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Oleh karena itu, tidak ada perkawinan yang di anggap sah di luar hukum agama dan kepercayaan.
2. Bertentangan dengan Hukum Islam yang Melarang Tegas Pernikahan Beda Agama
Surat al-Baqarah ayat 221 dalam Alquran menyatakan larangan menikahi perempuan musyrik bagi laki-laki Muslim.
Serta larangan menikahkan laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik. Ini menunjukkan larangan yang tegas terhadap pernikahan beda agama dalam Islam.
3. Mendapat Dukungan dari Organisasi Islam di Indonesia
Organisasi Islam di Indonesia, seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, secara tegas telah melarang pernikahan beda agama.
4. Pencatatan Pernikahan Beda Agama
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi. Menjelaskan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat di catatkan kecuali ada penetapan pengadilan.
Artinya, perkawinan beda agama hanya bisa di akui jika sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan.