Sidang Lanjutan Mario Dandy Hari ini Bakal Hadirkan Dokter Saraf untuk Menjelaskan Kondisi David Saat ini

Sidang lanjutan mario dandy hari ini akan menghadirkan dokter spesialis saraf
Sidang lanjutan mario dandy hari ini akan menghadirkan dokter spesialis saraf
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan dua terdakwa, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Sidang lanjutan tersebut akan di gelar pada Kamis (20/7/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli.

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa. Keterangan dari dokter Tatang sangat di harapkan untuk memberikan penjelasan terkini mengenai kondisi D. Setelah sebelumnya di aniaya oleh Mario Dandy.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Motif dari penganiayaan tersebut terkait dengan kabar yang di sampaikan oleh seorang saksi bernama Amanda (19).

Baca Juga:Cara Mendapatkan Centang Biru Instagram dan Facebook Melalui Meta Verified3 Rekomendasi Film Horor Indonesia Bertema Malam Satu Suro

Kabar tersebut berisi informasi bahwa AG (15), yang merupakan mantan kekasih Mario mendapat perlakuan buruk dari korban.

Shane juga hadir di tempat kejadian perkara (TKP) saat penganiayaan terjadi dan merekam adegan tersebut.

Kini, Shane dan Mario telah di tetapkan sebagai terdakwa dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, tindakan Mario Dandy melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane di dakwa berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.

0 Komentar