JABAR EKSPRES – Wacana atau usulan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup terus menjadi topik hangat dalam perbincangan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terhadap usulan tersebut yang di ajukan oleh DPR.
Sementara sisanya sekitar 40 persen, berasal dari penerbitan SIM baru.
“Pada tahun 2022, pendapatan dari perpanjangan SIM mencapai sekitar Rp1,2 triliun, yang merupakan 60 persennya. Jadi, jika SIM seumur hidup diberlakukan, pendapatan dari perpanjangan SIM dapat turun sebesar 60 persen. Berdasarkan data tahun 2022, hal tersebut berarti kehilangan pendapatan sekitar 60 persen atau sekitar Rp650 miliar,” kata Wawan mengutip Tempo.co pada (14/7).
Baca Juga:Daftar SMA Swasta Terbaik di Jawa Barat 2023Inisial X, Y, dan Z Muncul di Persidangan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Diduga Menerima Aliran Uang
Wawan juga memastikan bahwa potensi kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak menjadi masalah bagi Kemenkeu.
Namun, hal ini dapat menjadi masalah bagi Polri karena akan berdampak pada kehilangan biaya operasional.
Menurut Benny, saat ini SIM dengan masa berlaku lima tahun hanya menjadi cara untuk mendapatkan uang.
