JABAREKSPRES – Seorang oknum warga yang mengaku pertugas parkir tiba-tiba menghampiri sopir yang sedang mengantar masyarkat yang berkunjung ke Masjid Al Jabbar Kota Bandung.
Oknum warga tersebut menyodorkan secarik kertas tiket parkir berwarna merah muda.
Di dalam kertas parkir tersebut sudah tertulis tarif sebesar Rp 30.000 dengan tulisan tangan.
Sontak saja, raut muka sopir itu kaget. Dia tidak menyangka kalau tarif parkir di Masjid Al Jabbar sangat mahal dan diluar ketentuan.
BACA JUGA: 11 Rekomendasi Tempat Camping di Bandung Tiket Masuk RP 10 Ribuan untuk Rayakan Tahun Baru
Padahal sopir itu hanya membawa kendaraan jenis minibus untuk mengantar jemaah ibu-ibu pengajian dari Jakarta.
Said, 40, sopir kendaraan elf itu mengaku, sudah kali kedua datang ke masjid Al Jabbar yang terletak Jalan Cimincrang Kecamatan Gedebage Kota Bandung itu.
“Dua kali kesini, bayar parkirnya Rp 30 ribu untuk sekali masuk,” jelasnya.
Karcis berwarna merah muda tersebut sangat berbeda dengan karcis resmi yang dikeluarkan dari Pemkot Bandung.
Dalam karcis yang diterima sopir tersebut tidak tertera nomor seri, tidak ada watermark bertuliskan dari Dinas Perhubungan.
BACA JUGA: 9 Rekomendasi Tempat Wisata Bandung untuk Liburan Akhir Tahun
Aturan tarif parkir ini tidak jelas tarif untuk jenis dan type kendaraan 1 jam pertama dan jam berikutnya.
Hal yang senada juga dialami Azam,34 tahun, yang juga merupakan sopir mobil elf.
“Saya pertama kesini. Tadi bayar parkir Rp 30 ribu,” jelas sopir yang mengantar rombongan asal Tasikmalaya itu.
Azam juga mendapatkan karcis parkir yang sejenis dengan yang diterima Said. Karcis warna merah muda dengan tarif tulisan tangan Rp 30 ribu.
Berdasarkan penelusuran, tarif parkir ilegal itu ternyata lebih mahal untuk kendaraan jenis bus.
BACA JUGA: Restribusi Parkir Diduga Bocor, Target Pendapatan Hanya Rp 2,8 Juta Per Hari
“Saya sering bawa rombongan kesini. Parkirnya Rp 50 ribu,” jelasnya.
Sementara itu ketika di pintu masuk halaman Masjid Raya Al Jabbar itu sudah tertera plang berisi ketentuan tarif parkir.
Rinciannya, untuk roda 2 satu jam pertama adalah Rp 1.500 dan satu jam berikutnya adalah Rp 1.500 serta tarif maksimum adalah Rp 6.000.