Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, DPR RI Tinggal Ketok Palu!

JABAREKSPRES – Rancangan revisi Undang-Undang (RUU) tentang desa saat ini segera dibahas oleh DPR RI. Di dalam RUU tersebut tertuang mengenai perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) yang tadinya enam tahun menjadi 9 tahun.

Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun.

Dalam waktu dekat RUU itu bakal dibahas dan disetujui oleh seluruh anggota DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, untuk revisi UU Desa yaitu mengubah periodisasi jabatan kades.

Selain itu perubahan lainya adalah menambah dana desa dan mengatur status perangkat desa.

‘’Nah yang paling krusial ini adalah terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode,’’tutur Baidowi seperti dikutip dari tayangan Youtube DPR RI, Selasa (4/7).

Dia mengatakan, pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan bisa menjabat selama tiga periode.

‘’Jadi kalau enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun,’’ kata dia.

Sedangkan untuk undang-undang baru ini revisi ini ada perubahan menjadi sembilan tahun untuk dua periode saja.

Baidowi beralasan, tujuan dari revisi UU Desa ini untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melakukan konsolidasi karena efek Pilkades.

Dia menilai, setiap pemilihan kades, yang paling krusial adalah abses sosial sangat tinggi dan sering kali terjadi gesekan.

Untuk itu jika jabatan kepala desa yang hanya enam tahan dirasakan tidak cukup.

“Ya panas, kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” jelasnya.

Ketika pasca pemilihan desa, Kades belum sempat membangun dan sibuk melakukan konsolidasi kemudian habis masa jabatannya.

Selain penaambahan jabatan kepala desa, dalam RUU Desa,  dewan juga berinisiatif memberikan usulan menambah dana desa dari tadinya 8 persen transfer ke daerah naik menjadi 20 persen.

Kenaikan dana desa ini diberikan bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.

Dengan begitu, harapannya perekonomian di tingkat desa bisa meningkat dengan cepat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan