BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Pemprov Jabar Rp 1,4 M!

BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan atas temuan kelebihan bayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) non aktif  di lingkungan Pemerintahan daerah provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar).

BPK sendiri mencatat adanyanya kelebihan pembayaran gaji dan tujangan ASN non akti sebesar Rp 1,4 miliar yang ditemukan disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut mencuat, ketika Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan rapat dengar pendapat bersama beberapa OPD di Gedung Sate beberapa hari lalu.

BACA JUGA: Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, DPR RI Tinggal Ketok Palu!

Anggota Komisi III DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat yang waktu itu memimpin rapat mengatakan, hasil temuan BPK tersebut merupakan tahun anggaran 2022.

Pepep menuturkan, kelebihan bayar gaji dan tunjangan terjadi dengan beberapa alasan.

Kebanyakan gaji dan tunjangan yang diberikan merupakan ASN non aktif yang sudah pensiun, diberhentikan, cuti bahkan ada yang meninggal dunia.

‘’Ini menjadi temuan ada kelebihan bayar sebesar 1,4 miliar,’’ cetus Pepep ketika ditemui Jabar ekspres di Gedung DPRD Jabar.

BACA JUGA: BPK RI Catat 2.356 Temuan di OPD Jawa Barat yang Harus Diselesaikan!

Pepep menyesalkan, ASN yang sudah non aktif masih tercatat di dalam sistem penerimaan gaji.

Berdasarkan hasil temuan, Pepen mengungkapkan, setidaknya ada 8 kategori kelebihan bayar.

Pertama, untuk kelebihan bayar tunjangan terdapat 221 ASN yang sedang cuti besar pada 2022 lalu sebesar Rp 167,4 juta.

Kedua, ada kelebihan pembayaran tunjangan terhadap 27 ASN yang sedang tugas belajar sebesar Rp 46,7 juta.

Ketiga, ada Kelebihan bayar tunjangan 2 ASN yang sedang CLTN sebesar Rp 23,8 juta.

Berikutnya kelebihan bayar gaji dan tunjangan 5 ASN yang pensiun senilai Rp 35,4 juta.

Kemudian yang paling krusial adalah kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang sudah meninggal sebesar Rp 191,3 juta.

BACA JUGA: BPK RI Temukan Pengelolaan Dana BOS dan BOPD SMKN 4 Kuningan Bermasalah Sebesar Rp 2,6 Miliar

Kelebihan gaji dan tunjangan 4 ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin senilai Rp 23,6 juta.

Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang pensiun Rp 285,5 juta.

Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp 284,6 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan