JABAR EKSPRES – Menjadi seorang penjaga tahanan atau sipir penjara mungkin tidak termasuk dalam daftar profesi yang diimpikan sejak masih kecil di sekolah dasar. Namun belakangan ini, gaya hidup mewah sipir penjara Lampung Dhawank Delvi dibongkar akun Twitter @partaisocmed yang lantas membuat warganet bertanya-tanya, berapa gaji sipir penjara?
Sipir penjara merupakan salah satu formasi yang diminati dalam penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setiap tahunnya.
Meskipun pendidikan yang diperlukan untuk profesi ini cukup sulit, hak-hak yang dimiliki seorang sipir penjara hampir sama dengan seorang PNS Kementerian Kemenkumham.
Pertanyaannya, berapa gaji yang diterima seorang sipir penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan jika memiliki latar belakang pendidikan SMA atau yang setara? Secara umum, gaji PNS di seluruh Indonesia memiliki golongan yang sama.
Perbedaannya terletak pada jumlah uang yang diterima (take home pay) yang ditentukan oleh tunjangan yang diterima di masing-masing kementerian atau lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah.
BACA JUGA : Sipir Penjara Lampung Dhawank Delvi Pamer Gaya Hidup Mewah, Diduga Nyambi Kartel
Seorang sipir penjara dengan latar belakang SMA atau yang setara masuk ke dalam golongan II dengan besaran gaji bulanan yang bervariasi dari Rp 2.022.200 untuk yang terendah hingga Rp 3.820.000 untuk yang tertinggi.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Jenjang Karir Sipir Penjara
Sebelum mengetahui berapa gaji seorang sipir penjara, kamu perlu mengetahui jenjang karir dari seorang sipir penjara berikut ini :
- Bidang Tata Usaha
Bertanggung jawab dalam pengurusan administrasi dan pemenuhan kebutuhan operasional.
- Bidang Registrasi dan Pembinaan
Mencakup dua bagian, yaitu Tahanan dan Narapidana, yang dikenal sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang melibatkan urusan registrasi dan pembinaan.
- Bidang Keamanan dan Ketertiban
Kamtib di Polsuspas memiliki tugas pelaporan dan penanganan lapangan, terutama di Rutan dan Lapas, termasuk tim razia, kontrol keamanan, dan tanggung jawab Lapas.