Berapa Gaji Sipir Penjara? Ternyata Cuma Segini, Ini Penjelasannya

  1. Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)

Bertanggung jawab atas keamanan dan kebersihan WBP dan Lapas sehari-hari serta memastikan aktivitas harian mereka, dengan jadwal shift pada pagi, siang, dan malam. Razia paling banyak dilakukan terkait dengan telepon genggam dan narkoba saat menyisir Lapas.

BACA JUGA : Gaya Hedon Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Disorot, Tas Ratusan Juta hingga Jilbab Tinggi

KPLP juga bertanggung jawab memastikan keseharian warga binaan dalam melakukan aktivitas harian, baik bersih-bersih maupun aktivitas pemasyarakatan.

Petugas KPLP bekerja sesuai dengan shift yakni pada pagi (07:00 – 13:00), siang (13:00 – 19:00) dan malam (19:00 – 07:00).

Gaji Sipir Penjara atau Penjaga Lapas

Sipir penjara yang memiliki ijazah setara SMA dikelompokkan sebagai pegawai golongan II, dengan rentang gaji sebesar Rp 3.820.000 hingga Rp 2.022.200 per bulan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji dasar pegawai negeri sipil (PNS) memiliki tingkatan yang bergantung pada kelompok masa kerja dan masa kerja golongan (MKG).

Daftar gaji penjaga penjara di Indonesia untuk lulusan SMA kelas II ditunjukkan di bawah ini:

  • Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600 untuk golongan IIa
  • Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 untuk Golongan IIb
  • Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 untuk Golongan IIc
  • Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 untuk Golongan IId

Sebagai informasi tambahan, sipir penjara yang masih berstatus CPNS hanya menerima 80% dari gaji golongan IIa yang berjumlah Rp 2.022.200 dengan masa kerja awal sebesar 0 tahun.

Bonus Kinerja Untuk Petugas Penjara

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 mengatur tentang tunjangan kinerja bagi Menteri dan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk sipir penjara.

Jumlah tunjangan kinerja, atau tukin, yang diterima oleh seorang sipir penjara bergantung pada kelas jabatannya. Seorang sipir penjara yang diklasifikasikan sebagai pegawai kelas jabatan 5 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Selain itu, sipir penjara yang sudah menjadi PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemewahan, tunjangan representatif, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan.

Meski demikian, tunjangan-tunjangan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan kinerja.

Oleh karena itu, seorang sipir penjara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memperoleh take home pay lebih dari Rp 5,5 juta per bulan dengan menghitung jumlah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan