Pembayaran THR Keagamaan Jadi Sorotan, Disnaker Kota Bandung Masih Terima Aduan

JABAR EKSPRES – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2023 atau 1444 Hijriah, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jadi sorotan publik.

Pasalnya, masyarakat sangat berharap bisa mendapatkan tunjangan keagamaan tahun ini, agar bisa dipergunakan untuk berkumpul bersama keluarga, karena pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.

Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa mengaku, sebagian besar perusahaan di Kota Bandung telah taat menunaikan kewajibannya membayar THR kepada karyawan tepat waktu.

“Pembayaran THR keagamaan di Kota Bandung secara umum berlangsung kondusif dan berjalan dengan baik,” kata Ahmad. Rabu, 19 April 2023.

Baca Juga: Hari Ini, Terminal Cicaheum Diprediksi akan di Padati oleh Para Pemudik Kota Bandung.

Dia menyampaikan, apabila melihat dari jumlah perusahaan yang totalnya ribuan, mengenai pembayaran THR keagamaan tahun ini, yang beronsultasi kepada Disnakertrans Kota Bandung tidak terlalu banyak.

“Semoga Kota bandung kondusif dalam pelaksanaan pembayaran THR,” ujar Ahmad.

Kendati demikian, dia mengungkapkan, Disnaker sampai saat ini masih mendapatkan aduan terkait pembayaran THR keagamaan.

“Berdasarkan data hingga 18 April 2023, ada 17 aduan yang masuk terkait persoalan THR keagamaan,” ungkap Ahmad.

“Kalau melihat jumlah dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an,” lanjutnya.

Ahmad menyampaikan, aduan terkait THR itu, didominasi oleh kejelasan besaran nominal tunjangan keagamaan, waktu pembayaran THR, hingga dibayarkan pakai uang atau barang dan lainnya.

“Seluruh aduan soal THR itu sudah diteruskan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga: Masuk Minggu Terakhir Bulan Ramadan, Pasar Baru Kota Bandung Diserbu Pengunjung

Ahmad menilai, aduan-aduan terkait pembayaran THR keagamaan di Kota Bandung, pihaknya terus lakukan upaya periksaan untuk menindak lanjuti perusahaan.

“Aduan itu ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan,” imbuhnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, masyarakat yang ingin melakukan pengaduan masalah terkait THR, dapat mengakses ke posko THR Kemnaker 2023.

Adapun akses tersebut bisa dilakukan melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id atau ke pos pengaduan Jawa Barat di tautan bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan