JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa berinisial SS (45) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang balita berusia empat tahun di wilayah Bekasi.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah terdakwa mengajukan banding. Dalam putusan banding Nomor 286/Pid/2026/PT BDG yang dibacakan pada 18 Agustus 2026, majelis hakim PT Bandung menilai korban yang saat itu berusia empat tahun tidak menunjukkan tanda-tanda trauma.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung, yang mengawal kasus tersebut, menilai pertimbangan majelis hakim tidak sepenuhnya mengakomodasi fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga:Water Cannon Polres Tasikmalaya Tak Lagi Hadapi Massa, Kini Datangi Emak-Emak yang Perlu Air BersihTanpa Inez di Championship, Penabur Cirebon Temukan Senjata Baru Jelang Final DBL West Java
Menurut Tuani, dalam putusannya majelis hakim menyebut tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung peristiwa yang terjadi di kamar terdakwa. Selain itu, hakim juga dinilai menerima alibi terdakwa yang mengaku sedang berada di Puncak, Bogor, pada hari kejadian, yakni 4 Juli 2025, dengan bukti berupa foto dan riwayat percakapan di WhatsApp.
“Kami mempersoalkan penggunaan respons trauma sebagai ukuran majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan anak korban. Tidak semua anak menunjukkan trauma dengan menangis, takut, atau menghindari orang yang diduga melakukan kekerasan,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/10).
Tak hanya itu, Tuani mengatakan majelis hakim juga meragukan terjadinya pelecehan seksual yang diduga dilakukan terdakwa karena korban baru menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya lima hari setelah kejadian.
Dalam pertimbangannya, kata Tuani, majelis hakim menyebut tindakan yang dilakukan terdakwa tidak menimbulkan indikator trauma yang konsisten pada korban.
Sikap korban yang masih memanggil terdakwa, yang merupakan kerabat dekatnya, serta tidak menunjukkan rasa takut juga dianggap wajar dan menjadi salah satu dasar untuk meragukan keterangan korban.
Tuani menyayangkan pertimbangan tersebut karena dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah bukti lain yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, terdapat sejumlah saksi, termasuk teman korban, yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil visum, Tuani menyebut terdapat kemerahan, memar, dan luka lecet pada bagian tubuh korban.
Baca Juga:Sempat Terancam Comeback, Fivers Singkirkan Trimulia dan Tembus Final DBL West JavaGagal di Final Sebelumnya, GPS Bandung Bawa Misi Revans Lawan Penabur Cirebon
“Keterlambatan bercerita juga tidak otomatis berarti anak berbohong. Apalagi anak korban baru berusia empat tahun tujuh bulan dan terdakwa merupakan orang yang telah dikenalnya,” ungkapnya.
