Pembayaran THR Keagamaan Jadi Sorotan, Disnaker Kota Bandung Masih Terima Aduan

Ahmad menjelaskan, Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskan aduan tersebut kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

“Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Ahmad mengimbau, kepada para pekerja yang belum mendapatkan haknya, untuk dapat segera melaporkan kepada pos pengaduan Disnaker Kota Bandung dan pos aduan lainnya.

Baca Juga: Bupati Bandung Sebut H-2 Jelang Mudik Lebaran 2023 Jadi Puncak Arus Mudik

Sementara bagi para pengusaha, agar bisa secepatnya menyelesaikan pembayaran THR keagamaan, kepada pekerja karena merupakan hak normatif.

“Disnaker Kota Bandung tidak pernah menutup atau membuka posko konsultasi/pengaduan, karena tugas kami menerima konsultasi dan menerima pengaduan sepanjang tahun,” pungkasnya. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan