JABAR EKSPRES- Shalat Berjamaah: Pengertian dan Tata Caranya Pengertian berjamaah secara bahasa adalah bersama Sudah Benarkah Ibadahini? sama. Seruan shalat berjamaah terkandung dalam Surah Al- Baqarah ayat 43.
Anjuran shalat berjamaah pun terungkap jelas me- lalui sabda Nabi Saw., “Shalat berjamaah itu melebihi keutamaan shalat sendirian, yaitu 27 derajat” (HR Al- Bukhari, Muslim, Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad ibn Hanbal, dan Imam Malik dari ‘Abdullah ibn ‘Umar).
Abu Hurairah berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, ‘Shalat yang terberat bagi orang-orang munafik ialah shalat Isya’ dan shalat Fajar. Padahal, apabila mereka mengerti akan keutamaan kedua shalat tersebut, nis- caya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.Ingin rasanya aku menyuruh orang beriqamah untuk shalat, lalu menyuruh seorang menjadi imam shalat berjamaah. Kemudian aku pergi bersama- sama dengan orang-orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar untuk mendatangi mereka yang tidak ikut shalat dan membakar rumah-rumah mereka”” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam sabda Nabi Saw. yang lain, “Setiap tiga orang di suatu kampung yang tidak mau azan dan shalat (berjamaah), tentulah ketiganya dikuasai oleh setan” (HR Ahmad ibn Hanbal, Al-Nasa’i, dan Abu Dawud dari Abu Al-Darda’).
Bahkan, orang buta pun diharuskan untuk shalat berjamaah, seperti sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan Abu Hurairah, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw. untuk meminta keringanan agar diperbolehkan shalat di rumah, sambil berkata, ‘Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid’
Maka, Rasulullah memberi keringanan kepadanya. Namun, setelah orang itu pergi, tiba-tiba beliau memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar panggilan azan?’ Orang itu menjawab, ‘Ya. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Penuhilah panggilan itu” (HR Muslim dan Al-Nasa’i).
Keterangan lain menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. menyatakan kaum perempuan tidak dilarang untuk mengikuti shalat berjamaah, bahkan menunaikannya pada malam hari. Selain itu, pada zaman Nabi Saw. kaum perempuan terbiasa shalat berjamaah di masjid.
Ummu Salamah berkata, “Jika Rasulullah Saw. selesai salam, para perempuan segera berdiri meninggalkan masjid setelah menyelesaikan salamnya, sedangkan beliau tetap tinggal sebentar sebelum berdiri” (HR Al-Bukhari, Al-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).