JABAR EKSPRES – Kami akan memberikan tips aman meminjam uang di aplikasi Pinjol jika Anda berniat untuk meminjam uang lewat aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Meminjam uang secara online memang terbilang cukup mudah dibandingkan mencari pinjaman secara konvesional. Namun tetap ada yang perlu diperhatikan terkait menyerahkan data pribadi ke aplikasi Pinjol meskipun aplikasi tersebut sudah berizin resmi dari OJK.
Terkait penyerahan data pribadi, jika aplikasi Pinjol tersebut sudah berizin resmi maka data Anda akan tetap aman dan terhindari penyebaran data pribadi. Anda harus mengetahui deretan tips aman sebelum meminjam uang di aplikasi Pinjol.
Mengutip dari cermati.com, seluruh data atau informasi yang Anda masukkan selama proses pengajuan dilindungi menggunakan teknologi enkripsi dan keamanan termutakhir sehingga terlindungi dengan baik.
Maka dari itu, sertakan data dan informasi pribadi asli sesuai yang apa yang diminta saja. Masing-masing aplikasi Pinjol mempunyai ketentuan yang berbeda mengenai persyaratan pendaftaran pengguna.
5 Tips aman meminjam uang di aplikasi Pinjol
Agar keamanan data pribadi Anda di aplikasi Pinjol tetap selalu terjaga, berikut beberapa tips aman meminjam uang di aplikasi Pinjol.
- Pastikan Pinjol yang akan kamu gunakan berizin resmi.
Aplikasi Pinjol ilegal biasanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk negara dengan berlandaskan UU no. 21 tahun 2011. OJK berfungsi untuk menjadi penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi yang berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan.
- Jangan sembarangan memberikan informasi pribadi, cukup sesuai yang diminta.
Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi kepada siapapun, termasuk pada aplikasi Pinjol. Data pribadi yang dimaksud antara lain adalah, kata sandi (password), KTP, Foto Selfie, NPWP, nama anggota keluarga, dll.
- Jaga Kerahasiaan Kode OTP
Jangan memberikan kode OTP yang masuk melalui SMS / e-mail kepada siapapun termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pihak Pinjol atau instansi manapun. Simpan kode OTP Anda baik-baik, jangan sampai bocor.
- Jaga perilaku di media sosial, jangan sebarkan data diri atau orang lain.