Jabarekspres.com – Seorang pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial FE dilaporkan telah menjual barang-barang sitaan.
Dia diguga tidak beraksi sendirian, pasalnya mengingat nilai keuntungan penjualan tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKPP) Vinsensius Awey menduga, hal tersebut dilakukan tidak sendiri.
Baca Juga:Hendak Pulang ke Ambon, Kadis Pariwisata Maluku Meninggal Dunia di Bandara SoettaSepekan Cuti, Besok Gubernur Ridwan Kamil Mulai Aktivitas Kedinasan
”Dilihat dari nilainya, kemungkinan besar lebih dari satu orang yang terlibat,” ujar Vinsensius Awey pada Minggu (5/6).
Dugaan itu muncul karena barang sitaan tidak bisa keluar dengan cepat tanpa ada proses. Sehingga dia menduga ada orang lain yang membantu FE.
”Barang sitaan kan tidak bisa keluar begitu saja. Tentu ada bagian yang awasi gudang penyimpanan. Kalau sampai barang begitu mudah keluar tentu lemah dalam pengawasan,” ujar Vinsensius Awey.
Dugaan celah kelemahan pengawasan itu membuat Awey mendesak pertanggungjawaban kepala Satpol PP Surabaya. Aksi kejahatan itu, lanjut dia, merupakan suatu kewenangan kolektif yang berjenjang.
”Kasatpol PP sebagai atasan juga perlu diminta pertanggungjawaban atas ulah bawahannya. Dalam kerja kolektif dan ada atasan yang memiliki kewenangan dan pengawasan luas pada bawahannya,” papar Vinsensius Awey.
Pejabat yang lebih tinggi, lanjut dia, tidak boleh juga menghindar dari tanggung jawab ketika ada kesalahan atau ada tindakan yang dilakukan bawahannya.
”Maka setidaknya permintaan pertanggungjawaban secara moril perlu dilakukan agar ke depan semua kepala dinas sungguh-sungguh melakukan pengawasan atas aktivitas bawahannya terlebih menyangkut kinerja,” tutur Vinsensius Awey.
Baca Juga:Airlangga Hartarto Inginkan Pondok Pesantren Cetak SantripreneurDesa Pasirnanjung Sediakan Internet Gratis bagi Warganya
Mantan anggota DPRD Surabaya itu meminta kasus harus diusut tuntas. Kemudian oknum yang terlibat segera diproses hukum.
”Kalau tidak diusut tuntas dan ada tindakan hukum pada oknum yang diduga menjadi pelaku, hal itu akan mencoreng Pemkot Surabaya dan akan menjadi preseden buruk kemudian hari,” ucap Vinsensius Awey.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan detail kasus yang menimpa anak buahnya.
Pejabat itu diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal.
